INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Polri memperluas penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi.

Prabowo meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Korporasi yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” kata Prabowo.

Prabowo menilai karhutla memberikan dampak besar terhadap masyarakat sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ia juga menyoroti kondisi hutan yang berubah menjadi perkebunan dalam waktu singkat setelah terbakar. Menurut Prabowo, kondisi tersebut perlu diselidiki lebih jauh untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.

Karena itu, Prabowo meminta identitas dan kepemilikan korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla ditelusuri.

“Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta Kapolri memaparkan perkembangan penegakan hukum atas kasus karhutla.

“Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” tanya Prabowo.

Listyo kemudian melaporkan bahwa Polri telah menangani 200 Laporan Polisi terkait karhutla sejak 1 Januari hingga 6 September 2026.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus itu berkaitan dengan area terbakar seluas 8.637,35 hektare.

Selain individu, Polri juga memproses delapan korporasi secara hukum.

“Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” kata Listyo.

BACA JUGA:  Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Peleburan Kementerian

Listyo menambahkan, Polri masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan. Sementara itu, terdapat 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” tegas Listyo.

Ia memastikan penegakan hukum terkait karhutla masih terus berjalan. Jumlah perkara yang ditangani dapat bertambah seiring dengan pergerakan tim di lapangan.

“Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Listyo.

Pemerintah pun mendorong penanganan karhutla tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. ***