INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kemenag memberi fleksibilitas satuan pendidikan Islam menyesuaikan jadwal, lokasi, dan metode pembelajaran menyusul erupsi sejumlah gunung berapi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan Islam dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Penyesuaian mencakup waktu, lokasi, hingga metode pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, satuan pendidikan dapat mengubah waktu masuk dan pulang maupun mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian.
Kegiatan juga dapat dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Selain itu, aktivitas di luar ruangan dapat dibatasi dan pembelajaran sementara dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh.
Jika kondisi lingkungan dinilai membahayakan, kegiatan tatap muka diperbolehkan untuk dihentikan sementara.
“Selain itu juga memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara,” ujar Suyitno, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (8/9/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah aktivitas erupsi sejumlah gunung berapi pada pekan ini. Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, dan Gunung Semeru di Jawa Timur tercatat mengalami erupsi.
Sementara itu, Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, juga dikabarkan sempat mengalami peningkatan aktivitas.
Selain mengatur penyesuaian kegiatan belajar, Kemenag meminta pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik. Masker juga harus disediakan bagi warga satuan pendidikan.
Masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2. Masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau mengenakan pakaian tertutup serta pelindung mata ketika harus beraktivitas di luar ruangan.
Suyitno meminta warga yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata terasa nyeri dan merah, segera dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit.
Informasi mengenai perubahan pembelajaran juga harus disampaikan secara jelas kepada peserta didik, orangtua atau wali, pendidik, serta tenaga kependidikan. Kemenag mengingatkan informasi tersebut tidak boleh menimbulkan kepanikan dan harus mengacu pada sumber resmi.
Pembelajaran normal dapat kembali digelar setelah instansi berwenang menyatakan kondisi telah aman. ***

Tinggalkan Balasan