INDORAYATODAY.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dilarang keras membela negara lain, terlebih sampai terlibat langsung sebagai prajurit dalam konflik bersenjata atau peperangan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Muzani menanggapi isu mengenai delapan WNI yang diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Muzani meminta instansi dan aparat terkait untuk memverifikasi serta menindak tegas jika kabar mengenai keterlibatan delapan WNI tersebut terbukti benar.
“Klarifikasi dulu kebenaran berita itu, yang bersangkutan bisa dipanggil. Jika terbukti, kami berharap aparat terkait bisa melakukan tindakan yang tegas,” lanjutnya.
Menurut Muzani, tindakan bergabung dalam pasukan militer negara asing bukan sekadar pelanggaran aturan biasa, melainkan berpotensi memicu dampak sensitif bagi stabilitas politik luar negeri Indonesia.
“Ini sangat membahayakan hubungan kita dengan negara-negara sahabat,” tegas Muzani.
Terkait status kewarganegaraan delapan WNI tersebut yang berpotensi gugur secara otomatis mengacu pada regulasi yang berlaku, Muzani menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum tersebut kepada pihak berwenang.
Isu ini mengemuka setelah Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis dokumen laporan pada 27 Agustus 2026. Ukraina menyebutkan ada delapan nama WNI yang direkrut oleh Rusia dengan iming-iming gaji tinggi, kemudahan paspor Rusia, hingga jaminan tunjangan sosial.
Delapan nama yang terseret dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Muhammad Syaripudin, Erwanda, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, Haryanto Dwi Kencana, Helmi Nuraha Hakim, dan Ngangun Hudri Fadli.
Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan pihak Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait masih mendalami kebenaran informasi tersebut. Kemlu menegaskan pendampingan serta hak konsuler tetap diberikan selama tidak ada unsur hukum yang membatalkan status kewarganegaraan mereka secara sah.

Tinggalkan Balasan