INDORAYATODAY.COM – Pemerintah resmi menetapkan total 26 hari libur untuk kalender 2027, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan, penetapan ini telah mempertimbangkan kelancaran ibadah keagamaan, pergerakan mudik, serta penyesuaian hari libur akhir pekan.
“Mayoritas libur nasional merupakan hari besar keagamaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN bersifat reguler, sementara bagi sektor swasta bersifat fakultatif,” ujar Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berikut rincian lengkap daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027:
Hari Libur Nasional 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Hari Raya Idulfitri 1448 H
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Hari Raya Iduladha 1448 H
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 H
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
- Cuti Bersama 2027:
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idulfitri 1448 H
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Hari Raya Iduladha 1448 H
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Tinggalkan Balasan