INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Satu dari dua bakal calon Ketua Umum Perbasi Kota Depok 2026-2030 dipastikan gugur berdasarkan keputusan final hasil verifikasi persyaratan administrasi.
Keputusan tersebut diambil setelah Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Muskot Perbasi Kota Depok melakukan verifikasi formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi pada Jumat (18/9/2026) malam.
Wakil Ketua SC Muskot Perbasi Depok Rinto Ari Nando mengatakan, tim memeriksa berkas dua bakal calon yang telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran.
Hasilnya, satu bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan. Sementara satu bakal calon lainnya diputuskan gugur karena tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti pengalaman kepengurusan di Perbasi.
“Keputusan kita tadi malam bahwa gugur, tidak memenuhi syarat,” kata Rinto saat diwawancarai, Sabtu (19/9/2026).
Rinto menegaskan, status tersebut bukan lagi sekadar kekurangan administrasi yang belum dilengkapi. Berdasarkan hasil rapat verifikasi, persyaratan bakal calon tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.
“Alasan gugur karena tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan dalam surat tanggal 7 September. Dia tidak memberikan dan menyerahkan SK,” ujarnya.
Menurut Rinto, keputusan hasil verifikasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara.
“Sudah, sudah,” katanya.
Ketentuan penjaringan mengacu pada Surat Steering Committee Muskot Perbasi Kota Depok 2026 Nomor 01/TPP-Perbasi Depok/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam kriteria khusus dan teknis, bakal calon diwajibkan memiliki pengalaman memimpin atau aktif dalam kepengurusan DPP Perbasi, DPD Perbasi Provinsi, maupun DPC Perbasi Kota Depok.
Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi SK yang sah minimal satu tahun atau dalam masa bakti berjalan.
Kewajiban menyerahkan fotokopi SK juga tercantum dalam daftar kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan bakal calon.
“Dokumen yang syaratnya apa, dokumen yang dikumpulkan apa juga sudah jelas,” ujar Rinto.
Batas akhir penyerahan formulir dan seluruh persyaratan administrasi ditetapkan pada Kamis (17/9/2026) pukul 16.00 WIB.
Verifikasi kemudian dilakukan pada Jumat malam. Rinto menegaskan tim mengambil keputusan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan sejak proses penjaringan dibuka.
Sebelumnya, terdapat dua nama yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum Perbasi Kota Depok masa bakti 2026-2030, yakni Drajat Karyoto dan Opung Raja.
Keduanya telah menyerahkan berkas pendaftaran sebelum tahapan penjaringan ditutup pada Kamis (17/9/2026) pukul 16.00 WIB.
Ketua SC Muskot Perbasi Kota Depok Mustafa Masyhur sebelumnya mengatakan status kedua pendaftar baru ditentukan setelah berkas diperiksa bersama oleh tim verifikasi.
Pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada Jumat malam. Hasil akhirnya, satu dari dua bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan, sedangkan satu lainnya diputuskan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa bukti SK kepengurusan Perbasi.
Keputusan tersebut menjadi hasil final verifikasi administrasi menjelang Muskot Perbasi Kota Depok yang dijadwalkan berlangsung Minggu (20/9/2026) pukul 09.00 WIB. ***

Tinggalkan Balasan