DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Polemik dugaan pemaksaan pembelian buku karya istri Wali Kota Depok menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai sorotan.
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi mengingatkan pentingnya pembuktian sebelum dugaan tersebut diarahkan menjadi tuduhan korupsi.
“Jangan menggiring pengadaan buku ke ranah korupsi hanya karena penulisnya istri kepala daerah. Hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti,” tegas Andi Tatang dalam pandangan hukumnya, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan identitas penulis buku, melainkan benar atau tidaknya dugaan pemaksaan terhadap sekolah dalam penggunaan dana BOS.
Jika terdapat instruksi atau tekanan jabatan yang mewajibkan sekolah membeli buku, dugaan tersebut perlu diperiksa dari aspek administrasi hingga kemungkinan pidana.
“Saya mempertanyakan dasar tuduhannya. Siapa yang memaksa? Apakah ada instruksi tertulis, tekanan jabatan, atau bukti pengondisian anggaran?” ujarnya.
Andi Tatang menilai, potensi benturan kepentingan, pelanggaran prosedur pengadaan, dan tindak pidana korupsi merupakan persoalan berbeda yang harus diuji berdasarkan ketentuan hukum.
Ia menekankan, penerapan pasal tindak pidana korupsi harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata kecurigaan publik.
“Pengawasan publik harus didasarkan pada pemahaman hukum, bukan sekadar keberanian membuat pernyataan. Unsur pidananya harus dijelaskan,” kritiknya.
Menurut Andi Tatang, pemeriksaan penggunaan dana BOS perlu mencakup dokumen rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), proses pengadaan, kewajaran harga, serta bukti pembayaran.
Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian buku dengan kebutuhan pendidikan dan mengungkap kemungkinan intervensi pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun harus bertanggung jawab. Namun, jangan memaksakan konstruksi korupsi jika pelanggarannya tidak terbukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap berhak melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, sesuai kewenangannya.
“Ancaman melapor ke KPK bukan pengganti argumentasi hukum. Laporan harus menjadi dasar pemeriksaan, bukan pembenaran otomatis atas tuduhan,” katanya.
Di sisi lain, Andi Tatang mendesak Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan menjelaskan mekanisme pengadaan, jumlah sekolah yang membeli buku, serta kemungkinan adanya arahan pejabat.
“Pemerintah juga harus berani membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Andi Tatang menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa kritik terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan harus berjalan beriringan dengan pembuktian objektif dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Hukum tidak boleh menjadi alat membungkam kritik, tetapi juga tidak boleh dijadikan senjata untuk membangun tuduhan tanpa dasar. Aktivis boleh keras mengkritik, tetapi argumentasinya harus lebih kuat daripada retorikanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu dugaan pemaksaan pembelian buku karya istri Wali Kota Depok menggunakan dana BOS ramai diberitakan sejumlah media online di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan