INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Tiga jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga kini masih kosong. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum dapat memastikan apakah pengisian jabatan tersebut akan dilakukan pada 2026 atau bergeser ke 2027.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, mengungkapkan bahwa proses evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) untuk kebutuhan mutasi dan promosi masih berlangsung.

Hal itu disampaikannya kepada INDORAYATODAY pada Jumat (23/10/2026), saat dimintai penjelasan mengenai perkembangan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Depok.

“Untuk mutasi dan promosi ASN kan terus dilakukan evaluasi kinerja, tentunya dengan pimpinan. Dan sekarang masih berproses,” ujar Endra.

Menurutnya, belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaan pengisian jabatan yang kosong. Pemkot Depok masih mempertimbangkan tahapan penilaian serta efektivitas waktu pelaksanaannya.

“Bisa jadi tahun depan, karena kan semua harus berproses. Nanti kan kita nilai efektivitasnya. Kalau tahun ini bagaimana, kalau tahun depan bagaimana,” jelasnya.

Endra menegaskan bahwa kedua kemungkinan tersebut masih terbuka.

Endra menyebut terdapat tiga posisi Eselon II yang saat ini belum terisi pejabat definitif.

Ketiganya adalah jabatan pimpinan pada Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan Daerah, serta Asisten Administrasi.

“Dishub, Badan Keuangan Daerah, Asisten Administrasi, ada tiga,” ungkapnya.

Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemkot Depok akan menggunakan mekanisme manajemen talenta, bukan seleksi terbuka atau open bidding.

Endra menjelaskan, manajemen talenta menggunakan dua parameter utama untuk menilai kelayakan ASN memperoleh promosi, yakni kinerja dan potensi.

Penilaian kinerja mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penghargaan, serta penilaian 360 derajat.

Sementara itu, penilaian potensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Dapat Penghormatan dari Gokasi, Disematkan Sabuk Kehormatan

Hasil kedua penilaian tersebut kemudian digabungkan untuk menentukan posisi ASN dalam sistem pemetaan talenta yang terdiri atas sembilan kelompok atau box.

Endra menjelaskan bahwa ASN yang dapat dipertimbangkan untuk promosi melalui mekanisme tersebut harus berada pada kelompok talenta 7, 8, atau 9.

Setelah persyaratan penilaian terpenuhi, kewenangan memilih pejabat yang akan dipromosikan tetap berada pada Wali Kota Depok.

“Ketika orang itu sudah masuk box 7, 8, 9, tinggal Pak Wali menentukan,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan manajemen talenta tidak menghilangkan kewenangan kepala daerah dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi tertentu.

“Pak Wali kan tetap punya ruang untuk memilih,” ujar Endra.

Namun, pilihan tersebut tetap harus berasal dari ASN yang telah memenuhi kriteria dalam sistem manajemen talenta.

Selain membahas kekosongan jabatan, Endra juga menyinggung rencana pembentukan dinas baru di lingkungan Pemkot Depok.

Menurutnya, pelaksanaan rencana tersebut ditargetkan pada 2027 apabila tidak terdapat hambatan.

“Memang direncanakan kalau tidak ada halangan kita di 2027,” ucapnya.

Sementara itu, untuk rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan yang saat ini kosong, Endra meminta semua pihak menunggu penyelesaian proses evaluasi sebelum jadwal pelaksanaan ditetapkan. ***