INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN.
Dasco menjelaskan, status lembaga yang dipimpin menteri tersebut akan diturunkan menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Dengan demikian, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap berdiri sebagai badan tersendiri.
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dasco memaparkan, urgensi utama revisi UU BUMN adalah karena fungsi Kementerian BUMN sejauh ini banyak yang sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU BUMN juga bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan BUMN, termasuk putusan yang melarang wakil menteri menjabat sebagai komisaris BUMN.
Dasco menambahkan, DPR RI akan berupaya menyelesaikan revisi UU BUMN ini sebelum penutupan masa sidang, yakni sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR juga berkomitmen menyerap aspirasi yang disampaikan oleh publik.
Tinggalkan Balasan