INDORAYATODAY.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja pelayanan hukum bagi masyarakat sepanjang periode 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025. Kenaikan capaian ini didorong oleh transformasi digital pada sejumlah layanan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum berhasil menyelesaikan 99,68 persen atau 17.773.269 permohonan. Angka ini naik drastis dibandingkan periode sebelumnya.

“Kenaikan jumlah permohonan yang masuk, diselesaikan, hingga PNBP di bidang AHU mengalami kenaikan karena tahun ini Kemenkum telah mendigitalisasi layanan-layanan AHU, sehingga lebih cepat dan lebih mudah diakses,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Senin (20/10).

Dari layanan AHU, Kemenkum berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,212 triliun, naik 4,85 persen dari periode sebelumnya.

Kinerja positif juga terlihat di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kemenkum telah menerima 387.140 permohonan, naik 16,40 persen, dan berhasil menyumbang PNBP sebesar Rp958,53 miliar, naik 5,18 persen. Layanan KI, mulai dari merek, paten, hingga indikasi geografis, juga telah berbasis digital.

Selain itu, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum telah menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan berkat peluncuran aplikasi e-Harmonisasi.

Posbankum Lampaui Target

Di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum mencatat telah memberikan 6.507 bantuan hukum litigasi dan 2.372 non-litigasi. Layanan ini didukung oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan.

Menkum menjelaskan, target pendirian 7.000 Posbankum pada tahun ini telah jauh terlampaui, yakni mencapai 40.714. Posbankum ini memberikan empat layanan utama: informasi, konsultasi, bantuan hukum, dan mediasi.

Secara keseluruhan, Supratman menyatakan Kemenkum terus berupaya memberikan layanan yang terbaik, transparan, dan akuntabel. Dia menargetkan seluruh pelayanan Kemenkum telah berbasis digital pada 2026.

BACA JUGA:  Terkait Usulan Pemakzulan Gibran, Ketua MPR Sebut Belum Tercatat di Sekjen

“Transformasi digital menjadi komitmen kami agar masyarakat mendapatkan kepastian dari setiap pelayanan di Kementerian Hukum. Kepastian waktu, kepastian biaya, kepastian informasi, hingga kepastian akses bagi semua masyarakat,” tegas Supratman.

Poin-Poin Perubahan Kunci: