INDORAYATODAY.COM  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Saat ini, Kemenkeu masih menunggu izin resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai pemrakarsa revisi.

“Kami dari Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara, supaya kami bisa dapat izin sebagai pemrakarsa untuk perubahan revisi DHE SDA ini,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Tindak Lanjut Perintah Presiden Prabowo
Langkah Kemenkeu ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Presiden Prabowo meminta adanya peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE SDA agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih optimal.

“Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi pada Kamis (16/10).

PP Nomor 8 Tahun 2025 sendiri mewajibkan eksportir SDA menyimpan 100 persen dana DHE di bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

Purbaya mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas keuangan lain di KSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait detail revisi.

“Begitu keluar aturannya, kami akan diskusikan dengan cepat,” katanya, sembari memilih tidak membeberkan hasil diskusi sebelum izin resmi keluar.

BI sebelumnya menyampaikan, meskipun kebijakan DHE 100 persen berhasil membaikkan pasokan dolar di pasar valas domestik, hal itu tidak secara otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional.

Posisi cadangan devisa Indonesia per September 2025 tercatat sebesar 148,7 miliar dolar AS, menyusut 2 miliar dolar AS dari bulan sebelumnya.

BACA JUGA:  Menteri Maruarar Pastikan Proyek Rusun Subsidi Meikarta Kantongi Izin KPK

Meskipun menyusut, BI memastikan posisi cadangan devisa tersebut masih berada di atas standar kecukupan internasional.