INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan model Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diterapkan di Indonesia sebagai cara efektif dalam menyediakan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkum saat berpartisipasi dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Justice Action Coalition (PTT JAC) yang digelar di Madrid, Spanyol, secara daring pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Menkum, Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan yang berpusat pada masyarakat meskipun menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya pemerintah.
“Selama bertahun-tahun, Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan yang berpusat pada masyarakat,” ujar Supratman.
Kemenkum RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) membentuk Posbankum di tingkat desa untuk merealisasikan salah satu misi Presiden Prabowo Subianto yang disebut Astacita, yakni akses terhadap keadilan.
Data real time Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI mencatat, saat ini sudah lebih dari 2.062 kasus ditangani Posbankum di seluruh Indonesia. Kasus yang dominan meliputi sengketa tanah, utang piutang, pidana ringan, perselisihan warga, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Posbankum Desa memberikan layanan gratis berupa informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan kepada pengacara untuk litigasi.
Hingga saat ini, lebih dari 70 ribu Posbankum Desa telah didirikan, dengan target mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini. Kemenkum juga telah melatih lebih dari 120 ribu Paralegal dan Kepala Desa sebagai Juru Damai untuk membantu penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
Dalam forum PTT JAC yang dihadiri oleh 18 negara, Menkum mengusulkan penguatan kerja sama melalui peningkatan kapasitas yang dirancang khusus (tailor-made capacity-building) dan bantuan teknis bagi anggota Koalisi Akses Keadilan.
Justice Action Coalition adalah aliansi multi-pemangku kepentingan yang berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi semua orang, dengan 21 negara dan berbagai organisasi internasional sebagai anggotanya.

Tinggalkan Balasan