DEPOK, INDORAYA TODAY – Razia besar-besaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu di kawasan Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, membuka fakta mengejutkan. Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek ditemukan terselip di balik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban yang berlangsung Rabu (19/11/2025) itu menyasar 180 lapak PKL dan bangunan liar (bangli) yang berdiri memakan fasos-fasum. Namun perhatian petugas seketika terarah pada tumpukan kardus berisi 211 botol miras yang disembunyikan rapi di salah satu lapak.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan temuan itu menegaskan bahwa kawasan tersebut selama ini bukan hanya dipenuhi bangunan kumuh, tetapi juga diduga menjadi tempat penyimpanan minuman ilegal.
“Kami langsung mengamankan seluruh miras. Ini jelas meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Penertiban ini untuk mengembalikan ketertiban dan keamanan kawasan,” ujarnya, didampingi Kabid, Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kamis (20/11/2025).
Dede menjelaskan, banyak lapak PKL dan pos ormas berdiri menjorok ke bantaran sungai sehingga memicu kesan kumuh serta mengganggu akses warga. Kondisi itu membuat kawasan tersebut rentan menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang, termasuk miras.
Razia yang melibatkan 205 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Petugas melakukan pembongkaran bangunan sekaligus mengimbau pedagang agar tidak kembali membuka lapak di lokasi tersebut.
“Kami akan terus pantau. Jangan sampai kawasan ini kembali dijadikan tempat berjualan miras atau lapak liar,” tegas Dede.
Dalam operasi ini, Kasatpol PP didampingi Kabid Trantibum Panwal Agus Mohammad, Kabid Perlindungan Masyarakat Wawang Buang, serta Kasi Trantibum Teguh Santoso.

Tinggalkan Balasan