DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik, Senin (15/12/2025). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang ketertiban umum.

Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad, mengatakan penertiban menyasar Jalan Komodo, Depok Jaya, Pancoran Mas, Lapangan Jawa Beji, dan kawasan Kukusan.

“Hari ini ada tiga titik yang kita lakukan penertiban. Semuanya berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya di lokasi penertiban, Kukusan, Beji.

Agus menyebut proses penegakan aturan berlangsung tanpa penolakan berarti dari pedagang maupun masyarakat sekitar. Para PKL dinilai sudah memahami alasan penertiban yang dilakukan pemerintah.

“Alhamdulillah masyarakat mengerti. Situasi kondusif dan bisa menerima,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sejumlah lokasi yang ditertibkan merupakan taman dan ruang terbuka hijau yang telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan. Kondisi tersebut dianggap mengganggu estetika kota dan aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas di sekitar sekolah.

“Banyak PKL yang berjualan di jalan dan trotoar. Apalagi saat jam jemputan anak sekolah, itu bisa menyebabkan kemacetan total,” ungkap Agus.

Meski menegakkan aturan, Agus menegaskan penertiban tidak dilakukan tanpa solusi. Satpol PP berkoordinasi dengan ketua RW, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat untuk membahas penataan lanjutan bagi para pedagang.

“Kami sudah berdiskusi dengan RW dan tokoh masyarakat. Ke depan, para pedagang ini akan dibantu dan dikoordinasikan dengan bagian Aset, DKUM, dan Disdagin terkait penempatan lokasi berjualan,” katanya.

Para PKL pada dasarnya bersedia ditata dan direlokasi ke lokasi yang ditentukan pemerintah daerah, selama prosesnya jelas dan melibatkan dinas terkait.

BACA JUGA:  Raih Juara Bogorku Bersih, Wawali Jenal Muttaqin Ajak Warga Kebon Pedes Pertahankan Disiplin

“Pedagangnya mau diatur. Tinggal nanti ditempatkan di mana, tentu harus seizin Aset, DKUM, dan Disdagin,” jelas Agus.

Agus memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan di lokasi lain apabila ditemukan pelanggaran atau adanya laporan dari masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. “Jangan berjualan sembarangan, demi keindahan dan kenyamanan bersama. Kita bangun Depok agar lebih baik dan maju,” pungkas Agus.

Rute penertiban akan dilanjutkan ke Jalan Akses UI dan Kemiri Muka, menegaskan komitmen pemerintah kota menertibkan ruang publik yang disalahgunakan.