INDORAYATODAY.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungan prinsipilnya terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jawa Barat.
Namun, Rudy menegaskan bahwa penerapannya di Kabupaten Bogor harus dilakukan secara selektif dan berbasis kajian mendalam.
SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang terbit pada 13 Desember 2025 itu bertujuan untuk pengendalian pembangunan guna melindungi lingkungan dan mitigasi bencana hidrometeorologi.
“Pemprov Jabar memang mengeluarkan surat edaran, tetapi tentu tidak serta-merta semuanya harus kami terapkan tanpa kajian. Setiap kebijakan harus dilihat secara komprehensif,” kata Rudy di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/2025).
Bupati Rudy menekankan bahwa proses perizinan di daerah tidak bisa disamaratakan karena setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Menurutnya, tujuan utama SE adalah mencegah pemberian izin yang mengenyampingkan aspek lingkungan.
Meskipun mendukung perlindungan lingkungan, Pemkab Bogor juga harus mempertimbangkan kebijakan nasional, seperti Program 3 Juta Rumah dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor berkomitmen untuk memperketat proses perizinan perumahan, memastikan setiap tahapan dikaji dari berbagai aspek.
Hal ini bertujuan agar pembangunan berjalan tertib, terkontrol, dan tidak menimbulkan risiko bencana besar seperti banjir atau longsor bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan