INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Rencana realisasi program dana Rp300 juta per RW mulai 2026 mendapat sambutan positif dari pengurus RW di Kota Depok. Program tersebut dinilai berpotensi mempercepat pembangunan lingkungan berbasis kebutuhan warga di tingkat paling bawah.

Ketua RW 05 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Sanura, menyatakan dukungannya terhadap rencana pengalokasian dana Rp300 juta per RW. Menurut dia, program tersebut menjadi angin segar bagi pengurus RW yang selama ini mengusulkan berbagai kegiatan lingkungan dengan keterbatasan anggaran.

“Ini kabar gembira bagi para RW di Depok, termasuk di Kelurahan Mekarsari. Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya dana RW ini bisa terealisasi dengan baik,” ujar Sanura kepada INDORAYATODAY pada Jumat (02/01/2026).

Ia menilai, banyak kebutuhan lingkungan di tingkat RW yang bersifat mendesak dan langsung bersentuhan dengan warga, mulai dari perbaikan lingkungan hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran dana RW dinilai dapat membuat perencanaan pembangunan kampung menjadi lebih terukur dan tepat sasaran.

Namun demikian, Sanura menekankan pentingnya kejelasan mekanisme sebelum program dijalankan. Menurut dia, arahan teknis dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar RW tidak menghadapi persoalan administratif maupun hukum dalam pelaksanaan program.

“Kami berharap sebelum program ini digulirkan, ada arahan yang jelas terkait mekanisme penggunaan dana, mulai dari alokasi anggaran sampai teknis perbelanjaan. Jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Secara umum, pengurus RW menilai dana Rp300 juta per RW dapat memperkuat peran RW sebagai ujung tombak pembangunan lingkungan. Dengan kewenangan yang lebih besar, RW diharapkan mampu menyusun prioritas pembangunan sesuai kebutuhan riil warga di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menargetkan realisasi program dana Rp300 juta per RW mulai 2026 sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan. Program ini disiapkan agar persoalan lingkungan dapat ditangani langsung dari tingkat RW tanpa harus menunggu proses yang panjang.

BACA JUGA:  Strategi Ganda Pemkab Bogor, Atasi Pengangguran dengan Perbanyak Dapur MBG

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan oleh kesiapan perencanaan dan kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Regulasi ini akan mengatur mekanisme perencanaan, pengalokasian, hingga pengawasan penggunaan dana RW. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sistem pendampingan dan layanan konsultasi bagi RW, lurah, dan camat untuk meminimalkan kesalahan perencanaan dan mencegah tumpang tindih program.

Program dana Rp300 juta per RW disambut sebagai peluang bagi pengurus RW di Depok untuk mempercepat pembangunan kampung secara mandiri dan terukur. Dengan regulasi yang jelas, pendampingan berkelanjutan, serta mekanisme yang aman, RW berharap program ini dapat benar-benar menjawab kebutuhan warga sejak tahun pertama pelaksanaannya pada 2026. ***