INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pidana dalam penggunaan stiker atau meme pejabat di media sosial. Hal ini menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Supratman menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak melanggar norma kesopanan. “Kalau stiker jempol atau yang sifatnya apresiasi tentu tidak ada masalah. Namun, menjadi persoalan jika konten tersebut mengandung unsur yang tidak senonoh atau melampaui batas,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, aturan mengenai delik penghinaan sudah diatur secara spesifik. Menurutnya, masyarakat pada umumnya sudah memahami batasan antara konten yang bersifat informatif, kritik, maupun yang mengarah pada penghinaan.
“Masyarakat sudah bisa memahami mana yang boleh dan mana yang tidak. Jika ada gambar tidak senonoh terkait kepala negara atau kepala pemerintahan, saya rasa publik pun tahu bahwa itu sudah melewati batasan menghina,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah senantiasa terbuka terhadap kritik dan tidak akan mengambil langkah hukum terhadap ekspresi yang bersifat korektif. Hingga saat ini, Supratman mengklaim belum ada langkah hukum yang diambil pemerintah terkait dengan penyampaian kritik melalui media digital.
“Selama ini belum pernah ada satu pun langkah hukum yang diambil terkait dengan kritik. Batasannya jelas, mana yang merupakan kritik dan mana yang merupakan penghinaan terhadap martabat seseorang,” tegas Supratman.
Pemerintah berharap masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan etika berkomunikasi, terutama dalam menyuarakan pendapat di ruang publik digital.

Tinggalkan Balasan