INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa agenda revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yang akan segera dibahas bersama pemerintah tidak menyentuh mekanisme pemilihan presiden. Dia menegaskan, tidak ada usulan untuk mengembalikan pemilihan presiden (Pilpres) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Kepastian tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Hal ini perlu kami luruskan agar tidak ada berita simpang siur di tengah masyarakat,” tegas Dasco.
Fokus Menindaklanjuti Putusan MK
Menurut Dasco, semangat utama dari revisi UU Pemilu kali ini adalah sebagai langkah konstitusional untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia juga menepis kabar adanya pembahasan revisi UU Pilkada yang dikaitkan dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu. DPR dan pemerintah saat ini tidak akan membahas revisi UU Pilkada,” imbuhnya.
Nantinya, dalam proses legislasi, setiap fraksi partai politik akan menyampaikan usulan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan ke dalam undang-undang yang baru, sebagai hasil kesepakatan kolektif antara legislatif dan eksekutif.
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II kini tengah menyiapkan draf naskah akademik serta draf rancangan undang-undang tersebut.
Rifqi menegaskan bahwa tidak ada niat politik untuk menggeser sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh MPR. Menurutnya, mekanisme Pilpres merupakan domain dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan sekadar ranah undang-undang organik.
“Penting untuk kami sampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang berjalan. Tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk mengubah norma pemilihan langsung tersebut,” pungkas Rifqi.

Tinggalkan Balasan