DEPOK, INDORAYA TODAY – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Turiman, menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap ramah bagi semua anak. Ia merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait wacana penggunaan ijazah atau sertifikat PAUD/TK sebagai syarat administratif masuk Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2026.
Turiman mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rencana Kerja (Renja) Komisi D DPRD Depok yang akan digelar pada Februari mendatang. Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi D berupaya agar kebijakan yang lahir tidak justru menyulitkan masyarakat.
“Keluhan-keluhan itu sedang dibahas di komisi kami. Prinsipnya, kami ingin memastikan anak-anak tetap dipermudah untuk masuk SD,” kata Turiman, seusai kegiatan reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2026 di RW 21, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Jumat (30/1/2026) malam.
Ia menegaskan, Komisi D DPRD Depok tidak menghendaki adanya persyaratan yang bersifat memberatkan orang tua, khususnya jika ijazah atau sertifikat PAUD/TK dijadikan syarat mutlak dalam penerimaan murid baru SD.
Menurut Turiman, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi teknis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, sikap Komisi D sudah jelas, yakni mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar.
“Kalau pun nantinya ada penguatan peran PAUD, jangan sampai itu menjadi penghalang anak untuk bersekolah di SD,” ujarnya.
Isu ini mencuat seiring beredarnya informasi di tengah masyarakat bahwa mulai tahun ajaran 2026, ijazah atau sertifikat PAUD/TK diproyeksikan menjadi syarat administratif pendaftaran SD, sebagai bagian dari implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun di sejumlah daerah.
Namun, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan ijazah TK sebagai syarat masuk SD.
Dalam aturan tersebut, persyaratan utama calon murid kelas 1 SD adalah batas usia, yakni berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, calon murid berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.
Regulasi itu juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, atau berhitung. Proses penerimaan lebih menekankan pada usia dan kesiapan anak, bukan pada latar belakang pendidikan formal sebelumnya.
Turiman menilai kejelasan regulasi ini penting untuk disosialisasikan secara luas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia pun menegaskan DPRD Depok akan terus mengawal kebijakan pendidikan agar tetap adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Tinggalkan Balasan