JAKARTA, INDORAYA TODAY – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Pengadilan Negeri (PN) Depok membuka fakta baru. Selain dugaan penerimaan suap percepatan eksekusi sengketa lahan, Wakil Ketua PN Depok BBG diduga menerima gratifikasi dalam kasus lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT KD dan warga. Gugatan perusahaan tersebut dikabulkan PN Depok pada 2023 dan diperkuat hingga tingkat banding serta kasasi, sehingga lahan dinyatakan sah menjadi milik PT KD.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung dilakukan. PT KD kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025. Dalam situasi ini, KPK menduga adanya permintaan kompensasi dari oknum di PN Depok untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG meminta jurusita PN Depok YOH menjadi perantara atau satu pintu dalam pengurusan perkara tersebut.

“Saudara YOH diminta menjadi ujung tombak atau pintu masuk apabila pihak berperkara ingin berurusan dengan PN Depok,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 6 Februari 2026.

Dalam prosesnya, YOH menjembatani komunikasi antara PN Depok dengan PT KD. KPK menduga terdapat permintaan fee percepatan eksekusi senilai Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp850 juta setelah melalui proses tawar-menawar. Uang tersebut diduga diserahkan melalui mekanisme invoice fiktif perusahaan konsultan.

OTT dilakukan pada 5 Februari 2026 saat penyerahan uang Rp850 juta berlangsung. KPK mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik turut diamankan.

BACA JUGA:  Ziarah di Madinah Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tak Dipungut Biaya

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Wakil Ketua PN Depok. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BBG diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.

“Nilai tersebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga diduga merupakan gratifikasi,” ujar Asep.

Atas dasar kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, jurusita PN Depok YOH, Direktur Utama PT KD TRI dan Head Corporate Legal PT KD BER.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung terkait penahanan tersangka yang berstatus hakim, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Peristiwa ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan yang seharusnya dijaga oleh seluruh aparat penegak hukum,” tegas Asep.