JAKARTA, INDORAYA TODAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di salah satu bank yang berlokasi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
Melansir situs resmi OJK, penyidik OJK pada Senin (23/2/2026) juga telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
OJK menjelaskan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan lembaga tersebut, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja membuat pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik.
Total dana dari pencairan deposito tersebut mencapai Rp14,02 miliar. Dana itu diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif terhadap 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32,43 miliar. Pemberian kredit tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) BPR, sementara sebagian dana diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lain.
OJK menegaskan, proses penegakan hukum tersebut tidak mengganggu operasional bank. Pihak bank disebut kooperatif membantu penyidikan, sementara penindakan difokuskan pada oknum pengurus dan pegawai.
Melalui keterangan resminya, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan