DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Polres Metro Depok membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan yang menjebak korban melalui aplikasi kencan online sesama jenis di Kota Depok.
Tiga pelaku berhasil diringkus. Satu pelaku lainnya masih buron.
Kasus ini diungkap setelah polisi menerima tiga laporan polisi yang terjadi di wilayah Cilodong dan Tapos sepanjang 20 hingga 25 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban bertemu melalui aplikasi Hornet.
“Pelaku membuat akun palsu menggunakan foto orang lain, kemudian mencari korban, mengajak bertemu, lalu membawa korban ke lokasi sepi yang telah dipersiapkan,” kata AKBP Made Gede Oka Utama saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (27/7/2026).
Pelaku utama berinisial AR berperan membuat akun palsu bernama FUNCROT27.
AR menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dibawa menuju area pemakaman di wilayah Depok.
Di lokasi itulah pelaku lain sudah menunggu. Korban langsung disergap.
Korban dipukul. Leher korban diinjak dan dipiting.
Tangan serta kaki korban diikat menggunakan lakban dan kabel ties.
Mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam, memaksa korban membuka akses iCloud dan aplikasi perbankan, kemudian menguras saldo rekening korban,” ujarnya.
Polisi mengungkap para pelaku juga menjual ponsel hasil rampasan melalui transaksi COD pada hari yang sama.
Uang hasil kejahatan dibagi kepada para pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagian lainnya dipakai mengisi saldo judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya lima kali.
Namun, baru tiga korban yang melapor ke polisi.
Dari aksi itu, pelaku menguasai sejumlah iPhone, telepon seluler Android, uang hasil transfer puluhan juta rupiah hingga barang pribadi korban.
Polisi menangkap tiga tersangka pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Satu pelaku berinisial AS alias Babil masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio, tiga telepon genggam milik pelaku, lakban cokelat, kabel ties, tas, serta sepasang sepatu Converse milik korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami juga masih memburu satu pelaku yang masuk DPO,” tuntas AKBP Made Gede Oka Utama.

Tinggalkan Balasan