INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengembalian biaya pendaftaran dan uang pangkal sekolah swasta. Usulan ini muncul setelah banyak keluhan orang tua murid yang tidak mendapatkan pengembalian dana meski anaknya batal bersekolah.

Siswanto mengatakan, persoalan tersebut kerap terjadi dalam sistem penerimaan siswa baru di sekolah swasta yang menggunakan skema gelombang. Orang tua mendaftarkan anak lebih awal karena khawatir tidak diterima di sekolah negeri.

Namun, ketika anak dinyatakan lolos ke sekolah negeri, dana awal yang telah dibayarkan ke sekolah swasta tidak dapat dikembalikan. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat.

“Saya mendengar langsung dari orang tua murid dan ini sudah menjadi keluhan umum. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” kata Siswanto di Kantor DPC PKB Kota Depok, Jalan Siliwangi, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, tanpa regulasi yang jelas, posisi orang tua sebagai konsumen jasa pendidikan menjadi lemah dibandingkan pihak sekolah sebagai penyedia layanan.

Ia menilai praktik tersebut menunjukkan ketimpangan hubungan antara lembaga pendidikan dan masyarakat. Karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengembalian biaya.

Siswanto mengusulkan agar Perda mengatur kewajiban pengembalian penuh uang pangkal apabila peserta didik tidak jadi bersekolah. Regulasi tersebut, kata dia, dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kalau anak tidak jadi sekolah di situ, biaya yang sudah disetorkan harus dikembalikan secara penuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendidikan tidak seharusnya diposisikan semata sebagai aktivitas bisnis yang justru membebani masyarakat.

Selain terjadi di Depok, Siswanto menyebut persoalan serupa juga ditemukan di daerah lain. Berdasarkan diskusi dengan sejumlah anggota legislatif, ada orang tua yang mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah karena uang pangkal tidak dapat ditarik kembali.

BACA JUGA:  Dinilai Paling Disiplin, Irfan Rifai Masuk Daftar Penerima BK Awards 2025 DPRD Depok

Menjelang masa penerimaan peserta didik baru, ia mendorong DPRD bersama Pemerintah Kota Depok segera membahas regulasi tersebut melalui Komisi D.

Siswanto menegaskan, pembentukan Perda perlindungan biaya pendidikan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang adil.

“Pendidikan adalah hak dasar. Negara dan pemerintah daerah harus memastikan hak itu tidak dibebani praktik yang merugikan masyarakat,” kata Siswanto. ***