INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, memaparkan 20 poin rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh Board of Peace (BoP). Rencana tersebut menjadi dasar kesediaan Indonesia untuk terlibat dalam inisiatif perdamaian di kawasan tersebut.
Ulta Levenia mengatakan rencana perdamaian Gaza yang dirumuskan Board of Peace harus dipahami secara objektif dengan melihat seluruh poin secara menyeluruh.
Menurutnya, berbagai poin dalam dokumen tersebut mencerminkan upaya menciptakan stabilitas dan membuka jalan menuju penyelesaian konflik secara damai.
“Dalam menilai sesuatu, menganalisa dan memberikan judgement, kita harus benar-benar objektif. Hati-hati melihat dari semua sisi dan membaca secara detail apa yang sedang ingin kita analisa,” ujar Ulta seperti dikutip, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak mengabaikan kepentingan Palestina, sebagaimana yang sempat disampaikan sejumlah pihak.
Dalam poin nomor 9, misalnya, Gaza direncanakan berada di bawah pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Komite Palestina.
Sementara pada poin nomor 16, disebutkan bahwa Gaza tidak akan berada di bawah penguasaan Israel.
“Ditekankan di sini bahwa Israel ditekan untuk tidak mengokupansi atau menganeksasi Gaza. Sudah dijelaskan kalau Israel dan semua kepentingannya harus meninggalkan Gaza,” kata Ulta.
Dorongan Menuju Kemerdekaan Palestina
Ulta juga menjelaskan bahwa rencana tersebut memuat poin yang membuka jalan bagi Palestina untuk menentukan masa depannya secara mandiri.
Hal itu tercantum dalam poin nomor 19 dan 20 yang menyebutkan adanya peluang bagi otoritas Palestina untuk membangun negara secara mandiri.
“Ketika program ini sudah berjalan, akan diberikan pathway kepada Palestinian Authority untuk self determination and statehood. Jadi diberikan jalan untuk menentukan nasib mereka sendiri dan membangun negara mereka sendiri,” ujarnya.
Selain itu, rencana tersebut juga mendorong Amerika Serikat untuk memfasilitasi dialog antara Israel dan Palestina.
Menurut Ulta, dialog tersebut bertujuan menciptakan lingkungan politik yang memungkinkan kedua pihak hidup berdampingan secara damai.
“Itu inti two state solution, yaitu menciptakan ekosistem politik agar Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai,” katanya.
Dalam penjelasannya, Ulta juga menyinggung sejumlah poin lain yang berkaitan dengan situasi kemanusiaan di Gaza.
Salah satunya adalah poin nomor 6 yang menyebutkan bahwa anggota Hamas yang dibebaskan dan bersedia hidup damai tidak akan dijatuhi hukuman.
“Anggota Hamas yang mau hidup berdampingan secara damai akan diberikan amnesti. Jadi mereka tidak akan dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Selain itu, perlindungan terhadap warga sipil Gaza juga tercantum dalam poin nomor 12.
Dalam poin tersebut disebutkan bahwa tidak ada warga yang akan dipaksa meninggalkan Gaza, dan mereka yang sebelumnya mengungsi akibat perang memiliki hak untuk kembali.
Ulta menegaskan bahwa rencana perdamaian Gaza yang disusun Board of Peace harus dipandang sebagai upaya membangun jalan menuju penyelesaian konflik secara damai.
Ia berharap rencana tersebut dapat diimplementasikan secara nyata sehingga dapat membuka peluang bagi terciptanya kemerdekaan Palestina serta stabilitas di kawasan Timur Tengah.
“Kemerdekaan Palestina harus bisa dicapai. Itu saudara kita dan kita dari awal benar-benar berkomitmen untuk menghapuskan penjajahan dari dunia ini,” ujar Ulta.

Tinggalkan Balasan