INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban dan aparat penegak hukum.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, Kamis (26/3/2026).

Kasus ini diduga melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM yang juga dikenal sebagai juri dalam lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi. Dugaan tindak pelecehan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Habiburokhman menegaskan pentingnya kejelasan identitas terduga pelaku untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Ia memastikan bahwa sosok yang dimaksud bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan isu tersebut.

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” kata Habiburokhman.

Ia berharap RDPU dapat mendorong percepatan penanganan kasus serta memberikan keadilan bagi para korban.

“Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” ujarnya.

Komisi III DPR RI berupaya mendorong penanganan kasus dugaan pelecehan seksual melalui forum RDPU dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas proses hukum dan memberikan perlindungan bagi korban. ***

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Insentif Guru Non-ASN 2026 Naik Menjadi Rp 400 Ribu