INDORAYATODAY.COM — Presiden RI Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk tidak ragu merekam dan melaporkan jika menemukan tindakan aparat yang menyimpang atau tidak sesuai aturan di lapangan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan publik di era digital.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Presiden, perkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik dan perilaku aparat. Pengawasan langsung dari masyarakat dianggap krusial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kepala Negara secara khusus menyoroti masih adanya oknum aparat yang terlibat praktik korupsi maupun tindakan yang melanggar ketentuan.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua. Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden Prabowo di hadapan anggota dewan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan di sela-sela pemaparan arah kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah menuju RAPBN 2027. Selain mengajak masyarakat ikut mengawasi, Prabowo juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan pembenahan internal secara total.
Ia meminta para menteri dan kepala badan tidak ragu mengambil tindakan hukum maupun disiplin terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Terutama, tindakan korupsi yang dinilai menjadi penghambat utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” kata Mantan Menteri Pertahanan itu menekankan.
Kendati demikian, Presiden Prabowo mengapresiasi mayoritas aparatur sipil negara (ASN) yang dinilainya telah bekerja dengan baik dan profesional. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa sebagian kecil oknum yang melanggar tersebut dapat mencoreng citra dan kinerja institusi secara keseluruhan. Karena itu, tindakan tegas diperlukan demi menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah.
Arahan bersih-bersih ini tidak hanya berlaku untuk kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Prabowo juga menginstruksikan pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, untuk melakukan pembenahan serupa di lingkungan masing-masing.
Penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo ini sekaligus mencatatkan sejarah baru. Ia menjadi Presiden RI pertama yang secara langsung menyampaikan pendahuluan RAPBN beserta kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal di hadapan DPR RI.
Selain mendengarkan pidato Presiden, Rapat Paripurna DPR RI tersebut juga membahas dua agenda penting lainnya. Pertama, laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk disahkan menjadi RUU usulan resmi DPR RI.

Tinggalkan Balasan