INDORAYATODAY.COM — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerima penyerahan uang rampasan hasil tindak pidana dengan nilai total mencapai Rp 49 triliun pada bulan depan.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri acara penyerahan uang denda administratif kehutanan sebesar Rp 10,27 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Presiden merinci, dari total target dana tersebut, sebesar Rp 11 triliun dijadwalkan akan diserahkan dalam waktu dekat. Sementara itu, sisa Rp 39 triliun lainnya saat ini berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Presiden, dana puluhan triliun rupiah tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya. Dana tersebut selama ini tersimpan di sejumlah rekening yang tidak bertuan atau tidak diurus lagi oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama.

“Sudah sekian tahun tidak diurus, ya saya katakan kalau sudah sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan, tidak ada yang datang, ya sudah dipindahkan untuk rakyat,” ujar Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyerahkan secara fisik uang senilai Rp 10,27 triliun kepada negara. Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif sebesar Rp 3,423 triliun serta setoran pajak PBB dan Non-PBB senilai Rp 6,846 triliun.

Selain menyelamatkan keuangan negara, Satgas PKH juga bersiap mengembalikan lahan seluas 2,3 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Acara penyerahan aset tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

BACA JUGA:  Presiden Peru Ucapkan Terimakasih Atas Hal Ini kepada Prabowo