DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan hingga ke daerah.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi berjalan seragam dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap Jumat kita WFH mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” kata Supian, saat ditemui Balai Kota Depok, Kamis (2/4/2026).

Supian menjelaskan, skema kerja fleksibel yang sebelumnya diterapkan setiap Senin kini dialihkan menjadi setiap Jumat. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendukung kebijakan efisiensi energi.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok tengah merumuskan teknis pelaksanaan WFH. Penyusunan aturan ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Pemkot Depok memastikan tidak semua ASN mendapatkan porsi WFH. Sejumlah pejabat struktural seperti kepala dinas, camat, hingga lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

“Iya, pokoknya kita pedomani semua ketentuan yang dibuat pemerintah pusat,” ujar Supian.

Diketahui, kebijakan WFH diterapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mendorong penghematan energi di tengah tantangan ekonomi global.

BACA JUGA:  Catat! Jadwal Lengkap Tarling Pemkot Depok 2026, Cek Kecamatan Anda