DEPOK, INDORAYA TODAY – Praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Depok. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di kawasan Kavling DPR 2 dan 3, Pondok Fauzi 3, RT 7 RW 1, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kamis (2/4/2026).

Temuan ini bermula dari peninjauan langsung aparat gabungan bersama warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran sampah secara diam-diam di lahan pribadi yang disulap menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.

Ketua Tim Maung ASRI, Tri Sakti Anggoro, mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak hanya menampung sampah dari warga sekitar Serua, tetapi juga diduga menerima kiriman sampah dari wilayah Tangerang Selatan yang berbatasan langsung dengan Depok.

Menurut Tri Sakti, kondisi ini diperparah oleh inisiatif sejumlah oknum di tingkat RW yang mengelola pengangkutan sampah secara swasta tanpa pengawasan ketat. Lahan pribadi pun dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan, lalu sampah dibakar untuk mengurangi volume.

“Ini jelas merugikan warga Depok. Selain mencemari lingkungan, pembakaran sampah juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan,” ujar Tri Sakti.

Pemerintah setempat sebenarnya telah berulang kali mengambil tindakan. Pihak kelurahan dan kecamatan disebut sudah melakukan penutupan lokasi tersebut, namun aktivitas kembali beroperasi secara diam-diam.

Menindaklanjuti temuan ini, Tim Maung ASRI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lurah, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas langsung melakukan koordinasi dan turun ke lokasi untuk memberikan peringatan keras.

Aparat gabungan bahkan mengeluarkan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang terlibat agar menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah ilegal tersebut.

Tri Sakti menegaskan, jika praktik serupa kembali terulang, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada kompromi. Kalau masih membandel, sanksi pasti menanti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wawali Bogor Pastikan Sinergi TPPPS dan JCI Femme untuk Wujudkan Zero New Stunting