DEPOK, INDORAYA TODAY – Seorang warga Depok mengeluhkan biaya perpanjangan SIM C di Pospol Kukusan, Beji, yang disebut mencapai Rp285 ribu tanpa disertai kwitansi pembayaran.
Keluhan itu disampaikan Rafi usai mengurus perpanjangan SIM C pada Selasa (26/5/2026).
“Totalnya diminta Rp285 ribu. Katanya biaya perpanjangan SIM Rp175 ribu, biaya psikotes Rp100 ribu, sama anti gores Rp10 ribu,” ujar Rafi kepada Indoraya Today.
Rafi mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut dia, petugas sempat menyampaikan pelayanan akan segera ditutup sehingga proses diminta dipercepat.
“Katanya karena mau tutup. Saya sampai di lokasi jam 11 lewat dikit,” katanya.
Rafi menyebut proses perpanjangan SIM dilakukan di Pospol Kukusan yang berada dekat pintu tol kawasan Beji, Kota Depok.
Namun, yang membuatnya heran, dirinya tidak menerima kwitansi maupun bukti pembayaran setelah menyerahkan uang sebesar Rp285 ribu tersebut.
“Enggak, enggak dikasih,” ucapnya saat ditanya soal bukti pembayaran.
Keluhan terkait biaya perpanjangan SIM ini pun langsung menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Di luar biaya tersebut, pemohon memang masih dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Tarif tes kesehatan umumnya berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung fasilitas layanan yang digunakan.
Sedangkan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp57.500 sampai Rp100 ribu.
Selain itu, terdapat biaya asuransi yang bersifat opsional dengan tarif sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, Indoraya Today masih belum mendapatkan keterangan resmi mengenai keluhan biaya perpanjangan SIM C tanpa bukti pembayaran tersebut, meski telah melakukan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan