DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota Depok mulai menata kawasan Pasar Cisalak dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 400 pedagang.

Pedagang yang masih berjualan di luar gedung diminta membongkar lapak secara mandiri dan menempati kios di dalam pasar.

Pemberian SP1 dilakukan tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Disdagin, Kecamatan Cimanggis, kelurahan, TNI, Polri, dan Satgas Lingkungan.

“Kegiatan pemberian SP1 hari ini berjalan baik dan kondusif. Kami berharap pedagang segera membongkar lapaknya secara mandiri dan masuk ke dalam gedung Pasar Cisalak,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R. Agus M, dikutip Kamis (30/7/2026).

Menurut Agus, penataan dilakukan bertahap sesuai prosedur, dimulai dari SP1, kemudian SP2, SP3, hingga surat perintah pembongkaran bila peringatan diabaikan.

Pemerintah menargetkan penertiban lapak di luar gedung berlangsung pada 5 Agustus 2026 bersama seluruh tim terpadu.

Sebelum jadwal tersebut, pedagang diharapkan telah berpindah ke dalam gedung agar proses penataan berjalan tanpa hambatan.

“Tanggal 5 Agustus kami akan melaksanakan penertiban bersama tim terpadu. Namun kami berharap sebelum itu para pedagang sudah masuk ke dalam gedung pasar,” ujar Agus.

Sebanyak 400 lembar SP1 telah dibagikan kepada pedagang yang masih berjualan di luar area gedung Pasar Cisalak.

Agus mengatakan proses pembagian surat berlangsung tertib karena pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Pemkot Depok berharap seluruh pedagang dapat memanfaatkan kios yang tersedia sehingga aktivitas perdagangan lebih tertata.

Penataan itu juga ditujukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum di sekitar Pasar Cisalak agar kembali optimal.

BACA JUGA:  Depok Resmi Hitung Mundur Porprov Jabar 2026, Siap Jadi Tuan Rumah 10 Cabor