INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kepastian pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah. Kementerian Keuangan meminta publik menunggu keputusan final terkait kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan gaji ke-13 ASN tahun ini belum diputuskan karena masih dalam tahap kajian.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya dalam keterangan yang dilansir pada Kamis (9/4/2026).

Meski demikian, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa ketentuan penerima, komponen, hingga waktu pencairan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Secara umum, aturan tersebut menetapkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni.

“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap tahun sebagai tambahan penghasilan di luar tunjangan hari raya.

Besaran gaji ke-13 umumnya setara satu kali gaji bulanan, namun nominalnya dapat berbeda tergantung golongan dan komponen tunjangan masing-masing ASN.

Meski regulasi dasar telah disiapkan dan jadwal pencairan umumnya berlangsung pada Juni, kepastian gaji ke-13 ASN 2026 masih menunggu keputusan final pemerintah. ASN diminta menunggu hasil kajian yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan. ***

BACA JUGA:  Bertemu Kepala BGN, Bupati Bogor Optimalkan Penyedian Program BMG