INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Polri menangkap TS alias Ki Bedil, pelaku penjualan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di Jawa Barat. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran senpi ilegal.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dikenal sebagai perakit sekaligus penjual senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu.
Menurut dia, senjata yang diproduksi pelaku umumnya dibeli oleh pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Tim kepolisian lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS di sebuah rumah makan di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
AS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, sampel senjata laras panjang yang belum selesai dibuat, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lain seperti jaket dan tas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dengan membagi tim menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis amunisi, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Sementara itu, tim kedua menuju Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat perakitan senjata.
Arsya menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang dapat memicu tindak kriminal di masyarakat.
Menurut dia, keberadaan senpi ilegal yang beredar luas berisiko meningkatkan kejahatan, terutama di kalangan pelaku kriminal jalanan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polri berharap dapat menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut. ***

Tinggalkan Balasan