DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar gembira bagi warga Kota Depok. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menghadirkan program penghapusan denda dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen.

Program ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 Tahun 2022 yang bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama yang memiliki tunggakan sejak lama,” ujar Nuraeni, Senin (4/5/2026).

Dalam program tersebut, denda PBB untuk tahun 1994 hingga 2011 dihapuskan sepenuhnya alias 100 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PBB dengan skema bertahap.

Rinciannya, pengurangan pokok PBB tahun 1994 hingga 2006 diberikan hingga 100 persen. Kemudian tahun 2007 sampai 2009 mendapat potongan 75 persen, dan tahun 2010 hingga 2011 memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.

Nuraeni menambahkan, pengajuan program ini kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui website E-PBB Kota Depok tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Warga cukup mendaftar akun, memilih menu permohonan online, lalu mengajukan penghapusan denda sebelum mengirim permohonan tersebut.

“Jangan ditunda, manfaatkan kesempatan ini karena sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tegasnya.

BKD Depok juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut melalui nomor resmi 0811-1022-274.

BACA JUGA:  Depok Menuju Kota ASRI, Camat-Lurah Diminta Kerja Maksimal