DEPOK, INDORAYA TODAY – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Igun Sumarno, menyebut Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tameng sementara bagi ribuan guru honorer di Kota Depok.

Menurut Igun, terbitnya SE tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN agar tetap bisa mengajar hingga 31 Desember 2026, khususnya di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah.

“Secara umum SE ini dilihat sebagai langkah penyelamatan sementara untuk menjaga berlangsungnya proses belajar-mengajar di sekolah, khususnya sekolah negeri,” kata Igun, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum SE diterbitkan, Pemerintah Kota Depok berada dalam posisi sulit lantaran telah mengalokasikan anggaran gaji bagi guru non-ASN, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkannya.

Karena itu, DPRD Depok menilai kehadiran aturan tersebut menjadi payung hukum yang penting agar para guru honorer tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah.

“SE ini memberikan kepastian hukum bahwa guru non-ASN yang terdata di Dapodik masih bisa mengajar hingga 31 Desember 2026,” ujarnya.

Igun menuturkan, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menjawab persoalan kekurangan tenaga pengajar dalam jangka pendek. Sebab, guru non-ASN yang selama ini aktif mengajar tetap bisa bertahan sehingga tidak terjadi kekosongan guru di kelas.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat transisi. Pasalnya, setelah 31 Desember 2026, status non-ASN tidak lagi diperbolehkan dan guru harus berstatus ASN maupun PPPK melalui proses seleksi.

“Ini lebih ke masa transisi sambil menunggu proses penataan dan seleksi PPPK,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kebutuhan guru secara nasional masih sangat besar. Setiap tahun, jumlah guru yang pensiun mencapai puluhan ribu orang sehingga pemerintah masih membutuhkan tambahan formasi tenaga pendidik.

BACA JUGA:  Reses Qori Hotmalina di Kelurahan Sawangan, Warga Keluhkan Banjir dan Jalan Lingkungan Licin

Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi di Kota Depok. Karena itu, SE Kemendikdasmen dinilai memberi ruang waktu bagi Pemkot Depok untuk menyiapkan formasi PPPK bagi guru honorer.

Dalam SE tersebut, lanjut Igun, guru non-ASN yang masuk kriteria merupakan tenaga pendidik yang sudah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola Pemkot Depok.

“Data guru yang masuk kriteria ada di aplikasi ruang SDM dan bisa diakses oleh Dinas Pendidikan Kota Depok,” jelasnya.

Sebelumnya, isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan guru honorer pada 2027 sempat mencuat dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik di Depok.