INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Hamzah mengingatkan penggunaan dana RW sebesar Rp300 juta di Kota Depok berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Hamzah saat menggelar reses di RW 01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.
Menurut Hamzah, dana RW yang bersumber dari APBD Kota Depok tidak boleh digunakan sembarangan karena seluruh proses pengelolaannya dapat diperiksa aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Dana RW ini pengawasannya cukup ketat oleh aparat penegak hukum,” ujar Hamzah.
Ia meminta lurah, camat, kelompok masyarakat (Pokmas), RT, hingga RW berhati-hati dalam mengelola anggaran tersebut.
Menurut dia, penyimpangan anggaran sekecil apa pun tetap akan menjadi perhatian aparat karena jumlah keseluruhan dana RW di Kota Depok sangat besar.
“Anggaplah Rp 5 juta. Pak ini kan cuma Rp 5 juta Pak. Rp 5 juta kali 928 RW jumlahnya miliaran juga,” katanya.
Hamzah juga mengingatkan agar dana RW tidak dipotong atau digunakan di luar ketentuan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Hamzah menjelaskan penggunaan dana RW harus difokuskan pada kebutuhan paling mendesak di lingkungan warga.
Menurut dia, seluruh usulan pembangunan seharusnya dibahas melalui rembuk RW agar anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Mana yang menjadi skala prioritas itu yang harus diusulkan,” ujar Hamzah.
Ia mencontohkan wilayah yang masih mengalami banjir seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan drainase dibanding pengadaan lain yang tidak mendesak.
“Misalkan di sini banjir, tiba-tiba Pak RW ngusulin ambulans, kan enggak nyambung,” katanya.
Menurut Hamzah, dana Rp300 juta juga tidak harus dibagi rata ke seluruh RT, melainkan diarahkan pada persoalan utama yang paling membutuhkan penanganan.
Ia menyebut persoalan seperti jalan rusak, drainase, penerangan jalan, hingga rumah tidak layak huni harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan usulan pembangunan wilayah.
Hamzah mengatakan saat ini masyarakat memiliki beberapa jalur untuk mengusulkan pembangunan, mulai dari dana RW, usulan dinas, hingga pokok-pokok pikiran DPRD.
Ia menilai keberadaan dana RW memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan kebutuhan pembangunan di lingkungannya masing-masing.
Karena itu, Hamzah meminta RT, RW, hingga Pokmas benar-benar memahami skala prioritas pembangunan sebelum mengusulkan penggunaan dana RW.
Ia menegaskan anggaran tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya akan diawasi secara ketat sehingga harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan