DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan survei pemantauan kualitas udara sebagai bagian dari evaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah tersebut dilakukan dengan mengukur konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5) di sejumlah kawasan yang masuk dalam tatanan KTR di Kota Depok.
Pengukuran dilakukan menggunakan alat pemantau particulate matter untuk mengetahui kondisi kualitas udara, khususnya dari paparan asap rokok pasif di ruang publik.
PM2.5 sendiri merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer, yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan jika terhirup dalam jangka panjang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Indriati, mengatakan survei tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Melalui survei ini kami ingin melihat sejauh mana implementasi KTR berjalan di masyarakat, sekaligus memantau kualitas udara dari paparan asap rokok pasif,” kata Indriati, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pengukuran konsentrasi PM2.5 dilakukan menggunakan metode Beta Attenuation Monitoring dengan satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Menurutnya, Kota Depok telah memiliki regulasi KTR sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Namun demikian, tingkat kepatuhan terhadap aturan tersebut masih perlu terus dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Selain melakukan pengukuran kualitas udara, tim survei juga melakukan observasi langsung di kawasan KTR untuk melihat kondisi di lapangan.
Data hasil survei nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Depok.
Indriati berharap, hasil pemantauan tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok pasif sekaligus pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Harapannya, hasil survei ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya udara bersih dan lingkungan sehat,” tuntasnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok mencakup tujuh tatanan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya.

Tinggalkan Balasan