INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Dalam Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam perlu memahami syarat hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah sesuai syariat. Meski hewan seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta termasuk hewan yang diperbolehkan untuk kurban, tidak semua hewan otomatis memenuhi syarat.
Ada sejumlah kondisi cacat tertentu yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban.
Dalam Islam, tidak terdapat dalil khusus yang mewajibkan hewan kurban harus berjenis kelamin jantan.
Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, menjelaskan hewan jantan maupun betina diperbolehkan untuk kurban. Pendapat tersebut merujuk pada hadis tentang akikah yang menyebut jenis kelamin hewan tidak menjadi syarat utama.
“Diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina,” tulis Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab.
Meski demikian, sejumlah lembaga kurban lebih mengutamakan hewan jantan karena pertimbangan kualitas daging dan keberlangsungan populasi ternak betina.
Empat Cacat Hewan yang Dilarang untuk Kurban
Rasulullah SAW menjelaskan ada empat jenis cacat utama yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban.
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan empat imam hadis lainnya disebutkan:
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban, yaitu buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang tampak jelas sakitnya, pincang yang tampak jelas pincangnya, dan sangat kurus atau lemah.”
Berdasarkan hadis tersebut, hewan kurban tidak boleh mengalami kondisi berikut:
- Buta total atau buta sebelah yang jelas
- Sakit parah
- Pincang hingga sulit berjalan
- Sangat kurus atau lemah
Jenis Cacat yang Membuat Kurban Makruh
Selain cacat yang membuat kurban tidak sah, ada juga cacat yang hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari.
Beberapa di antaranya:
- Telinga terpotong sebagian
- Tanduk patah atau pecah
- Gigi patah
- Ekor terpotong sebagian
Meski tidak otomatis membatalkan kurban, kondisi tersebut dinilai mengurangi kesempurnaan hewan kurban.
Daftar Cacat Hewan yang Perlu Dihindari
Dalam penjelasan ulama fikih, terdapat sejumlah cacat lain yang juga menjadi perhatian dalam memilih hewan kurban, seperti:
- Hewan yang tidak memiliki kaki
- Lidah terpotong
- Tidak memiliki ekor
- Tidak mampu memproduksi susu akibat sakit
- Hewan yang lama memakan kotoran
Karena itu, umat Islam dianjurkan memeriksa kondisi fisik hewan secara menyeluruh sebelum membeli hewan kurban.
Memilih hewan kurban tidak cukup hanya melihat jenis hewannya. Kondisi kesehatan dan kelengkapan fisik hewan juga menjadi syarat penting agar ibadah kurban sah sesuai ketentuan syariat Islam. ***

Tinggalkan Balasan