DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan ramah bagi semua kalangan.

Melalui akun instagram resminya, @pemkotdepok, Pemerintah Kota Depok mengumumkan daftar sekolah negeri jenjang SD dan SMP yang siap menerima siswa berkebutuhan khusus atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Pendidikan inklusi hadir untuk memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak di Kota Depok,” tulis @pemkotdepok, dalam unggahannya, Jumat (29/5/2026).

Dalam unggahan tersebut, Pemkot Depok juga membagikan sejumlah flyer berisi daftar sekolah model inklusi beserta mekanisme pendaftaran murid baru.

Untuk jenjang SD, terdapat 11 sekolah negeri yang ditunjuk menjadi sekolah model inklusi.

Di antaranya SDN Beji 2, SDN Kalibaru 3, SDN Tugu 4, SDN Cipayung 4, SDN Sawangan 1, SDN Cilangkap 2, hingga SDN Grogol 1.

Kemudian ada SDN Pangkalanjati 2, SDN Bojongsari 1, SDN Depok Baru 8, serta SDN Cisalak 1.

Sementara untuk jenjang SMP, Pemkot Depok menyiapkan 11 sekolah negeri penyelenggara pendidikan inklusi.

Yakni SMPN 5 Depok, SMPN 6 Depok, SMPN 8 Depok, SMPN 9 Depok, hingga SMPN 10 Depok.

Lalu SMPN 12 Depok, SMPN 13 Depok, SMPN 17 Depok, SMPN 18 Depok, SMPN 19 Depok, dan SMPN 22 Depok.

Pemkot Depok menegaskan pendidikan inklusi diperuntukkan bagi murid berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas agar mendapatkan layanan pendidikan yang setara dan ramah bagi semua.

Dalam ketentuannya, pendidikan inklusi diberikan bagi murid yang mengalami hambatan fisik, emosional, mental, intelektual, maupun sosial dalam mengikuti proses pembelajaran.

Pendaftaran murid baru jalur inklusi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penerimaan murid baru di masing-masing sekolah tujuan.

Menariknya, sekolah model penyelenggara inklusi kini sudah tersedia di setiap kecamatan di Kota Depok.

BACA JUGA:  Usai Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Prabowo Subianto Janji Benahi Perlintasan

Untuk persyaratan usia, calon murid SD minimal berusia enam tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Sedangkan calon murid SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal yang sama.

Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain akta kelahiran, KIA, ijazah atau surat keterangan lulus, KTP orang tua, hingga kartu keluarga barcode.

Selain itu, calon murid jalur afirmasi penyandang disabilitas juga wajib melampirkan dokumen khusus.

Seperti kartu penyandang disabilitas, surat keterangan dokter atau dokter spesialis, hasil pemeriksaan psikolog, hingga surat keterangan dari sekolah asal.

Pemkot Depok mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

“Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan ikuti jadwal pendaftaran sesuai ketentuan sekolah tujuan ya Sobat Depok,” demikian imbauan akun @pemkotdepok.