INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Depok resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polres Metro Depok. Langkah tersebut ditempuh menyusul pernyataan yang dinilai menyinggung serta melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga Minangkabau.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan teregister dengan Nomor LP/B/1090/VI/2026/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan Ketua DPD IKM Kota Depok, Oki Parlin, didampingi Sekretaris DPD IKM Kota Depok Zulkifli Koto, Pengurus Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum DPD IKM Kota Depok Meka Dedendra, Pengurus Bidang Antar Lembaga Yuliar Risman Dt. Malano Sati, serta jajaran pengurus lainnya.

Oki Parlin mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kondusivitas masyarakat, khususnya warga Minangkabau yang berada di Kota Depok.

“Pernyataan yang beredar tersebut telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau, khususnya masyarakat perantau asal Sumatera Barat di Kota Depok. Kami menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat,” ujar Oki, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah yang tepat agar persoalan dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum DPD IKM Kota Depok, Meka Dedendra, menjelaskan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Hari ini kami telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, khususnya masyarakat yang berasal dari Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” kata Meka.

BACA JUGA:  Depok Waspada! Ini Imbauan Polisi Usai Bongkar Kasus Curanmor Terbaru

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, DPD IKM Kota Depok turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video, serta dokumen organisasi yang dianggap relevan dengan pelaporan.

Meka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

DPD IKM Kota Depok juga mengimbau masyarakat Minangkabau agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpengaruh berbagai provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional,” kata Oki.

Senada dengan itu, Zulkifli Koto mengajak masyarakat Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan dan mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.

“Sebagaimana petuah orang tua Minangkabau, ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’, yang mengajarkan pentingnya menghormati aturan dan menjaga harmoni di lingkungan tempat kita berada,” ujarnya.

Langkah DPD IKM Kota Depok juga mendapat dukungan dari DPP IKM. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menilai pelaporan tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam menyikapi persoalan melalui jalur hukum dan tetap mengedepankan ketertiban masyarakat.

DPD IKM Kota Depok menegaskan pelaporan terhadap Abu Janda merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang sah. Organisasi tersebut berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tetap menjaga persatuan, ketertiban, serta kondusivitas di tengah keberagaman.