INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat digiring penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Informasi yang berkembang menyebut penyidikan diduga berkaitan dengan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sumber internal Kejaksaan Agung menyebut pengusutan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan oknum di lingkungan BGN.

Penyidik disebut tengah mendalami berbagai dokumen, alur pengadaan, serta dugaan praktik yang berkaitan dengan penempatan dan pengelolaan titik layanan pemenuhan gizi di sejumlah daerah.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan terkait penjualan titik SPPG kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum terkait dugaan jual-beli titik SPPG.

Salah satu kasus terungkap di Batam, di mana aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Jawa Barat dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar dari puluhan korban.

Sementara di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dugaan penjualan satu titik SPPG disebut mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang dikumpulkan, BGN sebelumnya menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisir oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan atau mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat lembaga.

BACA JUGA:  Menbud: Idul Adha Perkuat Solidaritas Sosial dan Budaya Gotong Royong

Modus yang digunakan antara lain menawarkan akses terhadap titik SPPG dengan menunjukkan foto atau dokumen yang diklaim sebagai bukti kedekatan dengan orang dalam BGN.

Penahanan Dadan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026).

Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Pemerintah juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Kasus yang menyeret mantan Kepala BGN tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tata kelola dan pengadaan SPPG.