INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Dadan Hindayana menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung masing-masing menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Penyidikan juga menyoroti dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya mencuat di sejumlah daerah.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, sedikitnya 20 laporan telah diterima terkait dugaan transaksi penjualan titik SPPG.

Beberapa kasus yang mencuat antara lain terjadi di Batam dengan dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp400 juta. Selain itu, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Jawa Barat dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,9 miliar dari puluhan korban.

BACA JUGA:  Seskab Teddy Indra Wijaya Dampingi Prabowo Bertemu Putin, Kenang Momen Sejarah Hubungan RI–Rusia

Sementara di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran yang pernah dilakukan BGN, praktik tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh kelompok tertentu yang mengaku memiliki hubungan dengan pejabat atau orang dalam lembaga tersebut.

Penetapan tersangka terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.

Dadan Hindayana sebelumnya dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Pemerintah juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN untuk memperkuat kepemimpinan lembaga tersebut.

Kasus yang menjerat tiga mantan pimpinan BGN menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.