INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui skema padat karya. Program yang berfungsi sebagai bantalan sosial ini digulirkan untuk mengantisipasi dampak tekanan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat saat ini.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan seluruh warga yang diterima dalam program ini akan mendapatkan upah bulanan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

“Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan. Mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pramono menegaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi warga lokal. Syarat utama dan mutlak bagi para pendaftar hanyalah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Pada tahap awal, program padat karya ini akan berjalan selama tiga bulan pertama. Namun, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang untuk memperpanjang durasi program dengan melihat situasi, perkembangan, dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Hingga saat ini, Pemprov DKI masih mematangkan teknis pelaksanaan di instansi terkait, sehingga rincian mengenai jenis pekerjaan, jadwal, serta mekanisme pendaftaran resmi belum diumumkan ke publik.

Selain program kerja, dalam kesempatan tersebut Pramono juga mengumumkan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait percepatan penyelesaian kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) untuk membenahi kawasan permukiman di ibu kota.

BACA JUGA:  Disdukcapil Depok Tetap Buka Layanan Adminduk Online saat Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H, Diproses Mulai 25 Maret 2026