INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Keterangan Domisili sudah tidak lagi tersedia.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Depok @disdukcapildepok sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan administrasi kependudukan yang berlaku saat ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa data domisili penduduk telah melekat pada dokumen kependudukan.
Disdukcapil Kota Depok menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/1097/Dukcapil tanggal 7 Mei 2018 serta surat edaran lanjutan terkait implementasi penduduk non permanen.
Melalui aturan tersebut ditegaskan bahwa instansi kependudukan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili karena informasi alamat tempat tinggal sudah tercantum dalam dokumen kependudukan milik warga.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili, karena data domisili sudah melekat dalam dokumen kependudukan,” tulis Disdukcapil Depok dalam informasi yang dipublikasikan.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Domisili untuk membuktikan alamat tempat tinggal sebagaimana yang selama ini dipahami sebagian warga.
Bagi penduduk yang tinggal tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Disdukcapil menerbitkan Keterangan Penduduk Non Permanen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penduduk yang tinggal di wilayah berbeda dari alamat pada dokumen kependudukan dapat didaftarkan sebagai penduduk non permanen dan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil.
“Bagi penduduk yang tinggal tidak sesuai alamat KTP/KK, Dukcapil menerbitkan Keterangan Penduduk Non Permanen,” demikian isi penjelasan tersebut.
Disdukcapil Kota Depok menegaskan bahwa saat ini tidak terdapat lagi ketentuan mengenai Surat Keterangan Domisili dalam regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.
Sebagai gantinya, Disdukcapil hanya menerbitkan Keterangan Penduduk Non Permanen bagi warga luar Kota Depok yang tinggal sementara di wilayah Kota Depok sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan dokumen terkait status tempat tinggal di luar alamat KTP diimbau untuk menggunakan layanan Keterangan Penduduk Non Permanen dan tidak lagi mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili.

Tinggalkan Balasan