DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok mulai mengencangkan pengawasan terhadap reklame yang berdiri di berbagai titik kota.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pendataan sekaligus penertiban reklame terus digencarkan.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan seluruh reklame mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan jumlah reklame yang berdiri di Kota Depok mencapai ratusan titik.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat lebih dari 300 reklame dengan berbagai ukuran yang tersebar di seluruh wilayah.
“Yang jelas, ada lebih dari 300-an reklame di seluruh Kota Depok,” kata Abdul Rahman saat kegiatan penertiban reklame, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada reklame yang melanggar ketentuan atau tidak memiliki izin resmi.
Pemkot hanya akan mempertahankan reklame yang sesuai regulasi, memiliki izin, dan tidak mengganggu estetika tata ruang kota.
“Dari 300-an reklame ini, tentu yang kami pertahankan adalah yang sesuai dengan estetika, regulasi, dan yang kita berikan izin,” ujarnya.
Abdul Rahman menegaskan, reklame yang terbukti melanggar aturan akan menjadi sasaran penertiban.
“Kalau yang tidak sesuai, nah kita akan lakukan tindakan tegas berupa penertiban,” tegasnya.
Pemkot Depok memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan bebas dari reklame bermasalah.

Tinggalkan Balasan