INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa rencana skema tenor cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban rakyat.

Pria yang akrab disapa Ara ini menyatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar cicilan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi lebih terjangkau.

“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tetapi untuk dijalankan sesuai tata kelola yang benar. Tujuan (kebijakan ini) sangat baik, memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah. Sekarang tinggal bagaimana tata kelolanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ara, rencana skema tenor KPR 40 tahun ini akan segera dibahas secara mendalam bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

“Kami sedang mencari waktu yang cocok untuk rapat dengan Komite Tapera. Di dalam komite itu ada saya, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Ara menambahkan, BP Tapera bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan kajian mendalam selama satu setengah bulan terakhir, termasuk menjalin komunikasi dengan sektor perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Aturan pendukung untuk skema KPR jangka panjang ini ditargetkan rampung pada tahun ini.

Lebih lanjut, Ara menekankan bahwa skema tenor 40 tahun ini nantinya bersifat pilihan atau opsional. Pemerintah tidak akan mewajibkan masyarakat mengambil jangka waktu terpanjang tersebut.

Masyarakat tetap diberikan fleksibilitas untuk memilih tenor yang lebih pendek sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing.

“Masyarakat tetap memiliki opsi untuk memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun. Jadi fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian utama pemerintah,” pungkas Ara.

BACA JUGA:  Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Otonomi Daerah Harus Bertumpu pada Kebudayaan