INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Belum terpasangnya gate parking atau pintu parkir otomatis di Gedung Pasar Cisalak menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok karena sistem pencatatan transaksi parkir belum dilakukan secara elektronik.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas Gedung Pasar Cisalak relatif sepi pada malam hari. Meski demikian, sejumlah kendaraan roda empat tampak terparkir di beberapa lantai gedung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan transaksi parkir yang dikelola pihak ketiga.
Kepala UPTD Pasar Cisalak, Budi, membenarkan bahwa pengelolaan parkir di gedung tersebut berada di bawah PT Rafi Karya Mandiri (RKM) berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Menurut Budi, belum terpasangnya sistem gate parking menjadi salah satu poin yang sedang dievaluasi oleh Pemerintah Kota Depok melalui BKD.
“Tahun ini sepertinya sedang dievaluasi kembali oleh BKD. Salah satunya yang dievaluasi yaitu belum terpasangnya gate parking,” kata Budi, Rabu (24/6/2026).
Ketiadaan sistem pencatatan elektronik dinilai berpotensi membuat seluruh transaksi parkir tidak terdokumentasi secara optimal. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi salah satu sumber PAD.
Dalam regulasi tersebut, pengelola parkir yang telah mengintegrasikan sistem pencatatan secara elektronik bahkan memperoleh tarif pajak khusus sebesar 7 persen, lebih rendah dibanding tarif umum sebesar 10 persen.
Budi juga mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengawasan terhadap petugas parkir yang bekerja di bawah perusahaan pengelola.
“Petugas parkirnya karyawan PT. Pengawasnya saya kurang tahu,” ujarnya.
Ia juga menyebut UPTD Pasar Cisalak tidak menerima salinan perjanjian kerja sama antara BKD dengan pihak pengelola parkir.
“Untuk parkir di Gedung Pasar Cisalak dikelola oleh pihak swasta PT Rafi Karya Mandiri, bukan oleh UPTD Pasar Cisalak. UPT pasar tidak menerima salinan kontrak kerja samanya, mungkin dari BKD langsung ditembuskan ke Disdagin,” jelasnya.
Karena itu, Budi menyarankan agar informasi mengenai kontrak kerja sama maupun target penerimaan daerah dikonfirmasi langsung kepada BKD.
Selain Pasar Cisalak, Budi menyebut PT Rafi Karya Mandiri juga mengelola parkir di sejumlah aset milik Pemerintah Kota Depok lainnya.
“PT RKM kalau tidak salah juga yang mengelola parkir di Pasar Agung, Balai Kota, dan RSUD,” katanya.
Belum terpasangnya gate parking di salah satu titik parkir milik pemerintah kini menjadi perhatian karena dinilai penting untuk mendukung transparansi pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD Kota Depok. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari PT Rafi Karya Mandiri maupun BKD Kota Depok terkait hasil evaluasi atas pengelolaan parkir tersebut.

Tinggalkan Balasan