INDORAYATODAY.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya merespons kritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap program pendidikan karakter Panca Waluya, yang menyasar remaja bermasalah di provinsi tersebut.

Program Panca Waluya yang melibatkan pendidikan berbasis militer oleh TNI dan Polri ini ditujukan bagi remaja yang terlibat tawuran, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun, program tersebut menuai sorotan usai muncul laporan bahwa keikutsertaan menjadi salah satu syarat kenaikan kelas bagi siswa.

Menanggapi hal itu, KPAI melalui konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) meminta agar program tersebut ditinjau ulang, seraya memaparkan temuan lapangan dan memberikan sejumlah rekomendasi atas pelaksanaannya di lapangan.

Menjawab kritik tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi yang juga dikenal dengan sapaan KDM, memberikan tanggapan lewat unggahan video reels di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Sabtu (17/5/2025). Dalam unggahan tersebut, ia mengajak KPAI untuk bekerja sama.

“Tindakan-tindakan yang kami lakukan itu lebih didorong oleh rasa kemanusiaan dan tanggung jawab karena begitu kompleksnya problem anak-anak di Jawa Barat,” ujar Dedi dalam video tersebut.

Ia menekankan bahwa banyak orang tua sudah tidak sanggup menangani permasalahan anak-anak mereka, sehingga pemerintah merasa perlu turun tangan.

“Selanjutnya, kami mohon dengan sangat kepada KPAI untuk menangani masih banyak anak-anak yang tidak tertangani oleh Pemprov Jabar dan Bupati-Walikota Jawa Barat, agar tugas-tugas saya menjadi ringan,” tambahnya.

KDM juga menyebut bahwa hampir setiap hari ia menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang di lingkungan terdekat korban.

“Untuk itu saya mohon KPAI segera turun ke daerah-daerah, gerakkan KPAI daerah untuk melakukan perlindungan. Lakukan langkah-langkah untuk melindungi anak-anak kita, mari kita bergandengan bekerja sama untuk melindungi anak Indonesia,” tutupnya.

BACA JUGA:  Menkum: Posbankum Hadir untuk Kuatkan Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat Desa