DEPOK, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok kembali menggencarkan perang terhadap peredaran obat keras ilegal.

Dalam pengungkapan terbaru, Satres Narkoba berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G dari berbagai wilayah di Kota Depok.

Obat yang disita terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan jenis lainnya.

Selain obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah minuman keras dari hasil operasi intensif selama April hingga Juni 2026.

Sebanyak 34 orang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Narkoba Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran obat berbahaya.

“Ini langkah tegas kami sebagai penegak hukum,” kata Yefta kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, obat daftar G sangat berbahaya karena dapat memicu ketergantungan.

Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan. Tetapi juga mengganggu mental penggunanya.

Yefta menyebut, pengungkapan dilakukan atas atensi langsung dari Polda Metro Jaya dan pimpinan Polres Metro Depok.

Polisi bergerak setelah menerima banyak laporan masyarakat.

Mayoritas laporan berkaitan dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di permukiman padat penduduk.

Modus penjualan kini berubah drastis. Pelaku tak lagi berjualan terang-terangan di toko kelontong. Kini mereka memakai sistem cash on delivery (COD).

Cara ini membuat pelaku lebih sulit dilacak. Mereka berpindah-pindah lokasi.

Sangat dinamis. Jika melihat petugas, mereka langsung kabur. Namun saat pembeli datang, transaksi tetap dilayani.

“Kami harus melakukan undercover buy dan pemantauan ketat,” ujar Yefta.

Peredaran obat keras ditemukan hampir di seluruh wilayah hukum Polres Metro Depok.

Mulai dari Tajurhalang, Jalan Margonda hingga Cimanggis.

Namun, wilayah dengan temuan tertinggi berada di Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya. Faktor utamanya adalah kepadatan penduduk.

Sasarannya pun mengkhawatirkan. Bukan hanya orang dewasa. Remaja juga menjadi target pasar.

BACA JUGA:  Heboh! Tanah di Perumahan Sawangan Depok Retak, Halaman Warga Ambrol

Yefta memastikan masyarakat bisa melapor lewat hotline 110 bila menemukan praktik serupa. Polisi menjamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan.

Untuk harga, jenis Alprazolam menjadi yang paling mahal. Nilainya mencapai sekitar Rp70 ribu per butir.

Sementara itu, bandar besar diduga berasal dari luar kota. Polisi masih melakukan pengejaran.

Pendalaman terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok.

Meski kasusnya meningkat, Yefta menolak menyebut Depok darurat Tramadol.

Namun, ia menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pengedar.

“Kami pastikan Depok tidak punya kampung narkoba,” tegasnya.