DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggerebek toko penjual minuman keras bernama Ravens Beer yang berada di bawah Apartemen Saladin, Senin (29/6/2026).
Razia itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Hasilnya bikin geleng kepala. Polisi menyita 744 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran aturan penjualan miras di Kota Depok.
Menurut Yefta, penjualan minuman keras di Depok diatur ketat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 sehingga peredarannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Penjualan miras harus diatur secara tegas dan ketat di Depok,” kata Yefta kepada wartawan.
Tak hanya menjual miras, lokasi tersebut juga diduga menyediakan area menyerupai bar mini.
Meski bukan bar besar dengan hiburan musik, tempat itu memiliki interior khas bar lengkap dengan area duduk untuk pengunjung.
Polisi menilai keberadaan mini bar semacam itu berpotensi membuka peluang aktivitas lain yang melanggar hukum.
“Tidak menutup kemungkinan ada potensi penyalahgunaan atau hal lain yang bisa terjadi,” ujar Yefta.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ravens Beer disebut telah beroperasi sekitar satu tahun.
Informasi itu diperoleh penyidik dari keterangan petugas keamanan di lokasi.
Jenis minuman yang dijual pun beragam, mulai dari bir hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.
Polisi juga belum memastikan apakah seluruh produk yang dijual merupakan barang asli atau ada indikasi oplosan.
Untuk memastikan hal tersebut, sampel minuman bakal diuji lebih lanjut di laboratorium.
Polres Metro Depok juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, termasuk dinas perizinan dan dinas kesehatan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan legalitas operasional Ravens Beer yang berada di bawah Apartemen Saladin.
Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini bakal diproses dengan penerapan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, hingga perda daerah.
Polisi memastikan razia serupa masih akan terus dilakukan di titik-titik lain di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan