DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga dan pelaku usaha di Kota Depok diminta jangan nekat memasang spanduk sembarangan.
Sebab, spanduk liar kini menjadi sasaran razia besar-besaran Satpol PP Kota Depok.
Penertiban dilakukan serentak di 11 kecamatan.
Seluruh personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP dikerahkan menyisir berbagai ruas jalan.
Targetnya jelas.
Spanduk tak berizin dan spanduk usang yang dinilai merusak wajah kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menegaskan operasi ini sengaja diperketat.
Menurut dia, penertiban dilakukan untuk mengembalikan wajah Depok agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
“Seluruh BKO Satpol PP di kecamatan bergerak melakukan penertiban spanduk-spanduk yang sudah lama terpasang, baik yang menempel di tiang maupun yang melintang di jalan,” kata Agus, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (1/7/2026).
Dia menegaskan, razia spanduk liar sebenarnya rutin dilakukan setiap pekan.
Namun kini intensitasnya ditingkatkan.
Satpol PP tidak ingin Kota Depok terlihat semrawut akibat media promosi yang dipasang asal-asalan.
Agus menekankan, penertiban bukan hanya soal estetika.
Ada aspek aturan yang wajib dipatuhi.
Setiap pemasangan media promosi, kata dia, harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
“Jangan dipasang di tempat-tempat yang dilarang atau yang menimbulkan kesemrawutan,” tegasnya.
Dia mengingatkan, spanduk tanpa izin bukan hanya mengganggu ketertiban.
Keberadaannya juga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Satpol PP pun meminta masyarakat ikut terlibat.
Jika menemukan spanduk usang atau tak layak, warga diminta segera melapor.
Bisa melalui lurah maupun camat setempat.
“Semua pihak harus aktif menjaga lingkungan agar Kota Depok tetap rapi, bersih, dan nyaman,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan